Liputan6.com, Jember - Suasana ramai dan santai di pasar sore di Dusun Krajan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendadak berubah riuh. Pasalnya, seorang pria berinisial DHS (35), warga setempat, terlihat mengamuk.
Pelaku seperti kesetanan menganiaya dua wanita sekaligus, yakni istri dan ibunya. Dia menjambak istrinya, IS (34) dan membanting ibu kandungnya, L (56), hingga patah tulang.
Baca Juga
Advertisement
"Dua jam setelah kejadian, kami langsung menangkap tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Kapolsek Jenggawah, AKP Prayitno kepada Liputan6.com, Rabu, 12 Juni 2019.
Dia menjelaskan, kasus penganiyaan dalam lingkup rumah tangga ini, terjadi saat korban IS membantu ibu mertuanya, L, berdagang di pasar sore, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Karena hingga malam hari belum pulang, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menjemput istrinya, untuk mengajak pulang. Namun, sang istri menolak ajakan pulang, karena masih membantu menjual dagangan ibu kandung tersangka.
"Karena korban menolak, tersangka kemudian memaksa korban pulang, dengan menarik tangannya. Namun, korban tetap bertahan, sehingga tersangka menyeret dan menjambak rambut istrinya," ucap Prayitno menjelaskan kronologi penganiayaan itu.
Korban Melapor ke Polisi
Melihat menantunya meringis kesakitan dan menjadi bulan-bulanan anaknya, L, yang berada di dekat menantunya, berusaha melerai. Namun, justru menjadi sasaran amarah DHS.
"Secara spontan ibunya dibanting oleh tersangka hingga jatuh. L diduga mengalami patah tulang. Sedangkan, istri tersangka, merasakan sakit di pergelangan tangan kiri dan kepala bagian belakang akibat dijambak," tutur Mantan KBO Polres Jember ini.
Menyusul kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jenggawah. Setelah memeriksa saksi-saksi, tak perlu waktu lama, polisi langsung menangkap tersangka, karena masih tinggal satu rumah dengan korban.
Polisi juga menyita barang bukti satu buah akta nikah milik pelapor. Tersangka terancam pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan.
"Kami masih menyelidiki motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang telah tega menganiaya dua wanita yang dicintainya itu," ujar Prayitno.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement