Liputan6.com, Jakarta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif terhadap pers nasional oleh kubu capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf. Tujuannya, untuk menguasai opini publik.
"Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Denny mengatakan, pada perhelatan Pilpres 2019, akses kepada media tidaklah seimbang antara Paslon 01 dengan Paslon 02.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 (tiga) bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan Paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf)," ujar dia.
Sementara, Denny juga mengatakan bahwa ada media yang mencoba bersikap netral, namun harus dihentikan karena tekanan tertentu.
"Pasti ada tekanan yang sangat kuat dan tidak mampu mereka tahan. Ketimbang berkompromi membuat tayangan yang tidak sesuai dengan jati diri ILC dan Karni Ilyas, lebih baik tidak usah tayang sekalian," kata Denny.