Liputan6.com, Jakarta - Koordinator tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya menolak menjawab perbaikan permohonan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Pada sidang perdana yang digelar di Gedung MK, kubu Prabowo sebagai pemohon membacakan berkas perbaikan permohonan tertanggal 11 Juni 2019.
Advertisement
Merujuk peraturan MK, Yusril menyatakan, BPN Prabowo-Sandi seharusnya membaca permohonan yang awal dilayangkan ke MK pada 24 Mei 2019, bukan perbaikan.
"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Alasannya, pada permohonan awal kubu Prabowo-Sandi meminta MK memutuskan untuk membatalkan seluruh hasil Pemilu 2019 baik Pemilihan Presiden-Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif yang mencakup DPR, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada gugatan perbaikan, pemohon mempersempit tuntutannya agar MK hanya membatalkan hasil Pilpres 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berharap Hakim Tegas
Mantan Menteri Kehakiman itu bahkan menilai, argumentasi atau dalil yang dibacakan kubu Prabowo-Sandi kali ini adalah permohonan baru, bukan perbaikan atas permohonan sebelumnya.
Atas fakta tersebut, Yusril berharap agar sembilan hakim yang memimpin sidang sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 bersikap tegas.
"Saya kira majelis harus bersikap tegas yang mana yang dijadikan dasar untuk mengadlili," katanya memungkasi.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement