Liputan6.com, Jakarta - Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat perbaikan jawaban atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sidang sengketa Pilpres 2019.
"Permohohan Termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar saat memimpin sidang, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Advertisement
Merujuk pada PMK No.4 tahun 2018, pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan. Pasal 33 tertuang, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dapat mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan kepada mahkamah paling lama satu hari sebelum pemeriksaan persidangan.
Anwar mengatakan, dikabulkannya sebagian permohonan itu sebagai bentuk sikap adil terhadap seluruh pihak.
Sebab, pihak Termohon dan pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendebat sikap MK yang tetap menerima perbaikan gugatan materi pihak BPN sebagai Pemohon.
Hakim Suhartoyo bahkan mengatakan pihaknya tidak bisa menolak penerimaan perbaikan permohonan oleh Pemohon.
"Memang dalam PMK tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan tapi kita simak bersama apa dasar hukum Pemohon mengajukan perbaikan. Secara faktual MK tidak bisa hindari itu," ujar Hakim Suhartoyo.
Reporter: Yunita Amalia