Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempermasalahkan penayangan video capaian pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di bioskop. Kubu Prabowo menganggap iklan tersebut sebagai kampanye Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pun angkat bicara mengenai keberatan kubu Prabowo. Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, penayangan iklan tersebut sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap rakyat.
"Asas pemerintahan yang demokratis itu salah satunya mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Jokowi seharusnya disampaikan kepada masyarakat," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Ace menuturkan, iklan keberhasilan pemerintahan Jokowi itu ditayangkan sebelum masa kampanye Pilpres 2019. Kendati, ia memastikan bahwa iklan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye pemilu.
"Itu hanya menyampaikan program-program pemerintah. Kecuali di dalam iklan layanan masyarakat itu, ada unsur kampanye seperti yang di persyaratkan menurut UU, misalnya citra diri, ada identitas dari misalnya pasangan 01, pilih 01, pilih Jokowi-Ma'ruf," ucapnya menjelaskan.
Menurut politikus Partai Golkar ini, sudah seharusnya pemerintah menyampaikan keberhasilannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu sejauh mana pekerjaan yang dilakukan pemerintah.
"Jadi menurut saya ya justru seharusnya pemerintah itu menyampaikan keberhasilan yang telah dilakukan dari program-program yang dicanangkannya. Masak pemerintah enggak boleh menyampaikan capaian keberhasilankan, enggak logis namanya," kata Ace.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampanye Terselubung
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menyinggung iklan infrastruktur Jokowi yang sempat ditayangkan di bioskop dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Kubu Prabowo melihat, iklan tersebut sebagai kampanye terselubung yang dilakukan petahana.
Hal itu dikatakan koordinator tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di MK. Pria yang karib disapa BW ini menganggap iklan tersebut bagian dari pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, BW juga menilai bahwa iklan pembangunan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara TSM karena untuk biaya pembuatan iklan berasal dari biaya anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, BPN juga berharap bahwa iklan tersebut adalah bentuk sosialisasi kinerja, akan tetapi iklan tersebut juga dapat di tafsirkan sebagai kampanye terselubung.
"Tentunya, iklan tersebut dianggap bukan sebagai kampanye, melainkan sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat. Namun, dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahanan Jokowi, lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi," kata BW.
BW melanjutkan, masyarakat dipaksa tahu tentang pembangunan infrastruktur tersebut karena masyarakat tidak dapat memilih iklan yang akan ditonton pada pemutaran bioskop.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement