Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, alat bukti disertakan oleh Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon sengketa pemilihan presiden 2019, belum lengkap. Pasalnya, dari verifikasi tim MK hingga semalam, tercatat beberapa alat bukti ditemukan belum asli atau tidak legitimasi.
"Kepada pihak Pemohon tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Anwar menegaskan, seluruh alat bukti disertakan dalam dalil harus asli berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.
Menjawab hal itu, Bambang Widjojanto sebagai koordinator pengacara Prabowo-Sandi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan semua. Hanya saja, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK karena alasan lelah.
"Ada beberapa bukti sudah kami kirim tapi teman-teman MK katanya sudah capek jadi mungkin belum (masuk datanya) bahkan katanya sudah tutup," jawab Bambang.
Mendengar itu, Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menyanggah jika anggota MK bukan kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak.
"Kami kerja sampai malam, mungkin saat itu datang sedang jam istirahat bukan menolak," bantah Suhartoyo.
Ditengahi Anwar Usman, bukti belum lengkap Pemohon diminta bisa diselesaikan mulai hari ini hingga malam sekitar pukul 19.00 WIB. Agar, saat sidang pemeriksaan pokok perkara sudah tak ada masalah terkait administrasi.
Berikut daftar alat bukti yang belum dipenuhi pihak Tim Prabowo-Sandi:
Dari daftar Alat bukti P1-P155 ada catatan yang tak ada bukti fisiknya:
P37a P45a P46a P47a P62a P72a P95 sampai P102
P106 P107 P111 P119 P133 P136 sampai P139
P140a P140ptt
P143 sampai P146 sampai P155
Alat bukti tambahan P157 - P177, belum ada bukti fisiknya
P158 sampai dengan P161
P164 P168 P172 P175 P177
Kemudian yang tidak ada bukti asli
P171 dan P173
Saksikan video pilihan di bawah ini:
TPS Siluman
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga membacakan materi gugatan Pemilu 2019 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman.
"Jumlah keseluruhan TPS siluman tersebut sebanyak 2.984 TPS. TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan Penetapan Termohon dengan Informasi yang terdapat di dalam Situng Termohon," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Di dalam Surat Penetapan KPU No 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng Termohon ada sebanyak 813.336 di Seluruh Wilayah Indonesia.
"Jadi ada indikasi kuat, terdapat 2.984 TPS Siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang beradadi TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon," kata tim hukum Prabowo-Sandi ini.
Advertisement