Liputan6.com, Jakarta Perusahaan rokok Djarum menanggapi pemberitaan pemblokiran iklan rokok di internet. Permintaan pemblokiran iklan rokok ini dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tertanggal 10 Juni 2019.
Senior Manager Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan menyampaikan, pihak Djarum sudah menerapkan iklan rokok sesuai peraturan yang ditetapkan, yakni tidak menampilkan gambar atau wujud rokok, baik rokok dan kemasannya.
Baca Juga
Advertisement
"Yang diblokir (Kemkominfo) itu sepertinya iklan rokok yang menampilkan batang rokok, ada wujud rokoknya. Kalau promosi rokok kami tidak menampilkan wujud rokoknya. Kami menerapkan (iklan rokok) yang sudah sesuai ketentuan peraturan," ujar Budi saat diwawancara Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/6/2019).
Selama bertahun-tahun, lanjut Budi, iklan rokok Djarum tidak menampilkan wujud rokok. Hal tersebut terlihat dari tayangan iklan rokok, baik di media televisi maupun internet, yang menampilkan branding produk.
"Selama ini, iklan rokok kami menonjolkan branding produk. Coba lihat banner-banner kami (di internet), tidak menampilkan wujud rokok. Yang ditampilkan misalnya, aktivitas orang lagi di sawah, surfing atau terjun payung," tambah Budi.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Ketentuan Iklan Rokok di Media
Ketentuan iklan rokok di media termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 ayat 1 dan 27. Pada pasal 30 tertera aturan pelengkap iklan rokok di internet.
Pasal 26 (1)
Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau.(2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.
Pasal 27
Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
Pasal 30
Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Advertisement