Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih keberatan atas sikap majelis hakim konstitusi yang mengakomodir perbaikan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh kubu Prabowo-Sandi.
Arief berkeyakinan, sudah tidak ada kesempatan lagi bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan gugatan sengketa merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan, serta PMK nomor 1 tahun 2019.
Advertisement
"Sebenarnya kami menolak. Kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan," kata Arief usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ia mengatakan, bentuk penolakan atau keberatan atas akomodir yang diberikan MK demi menjaga marwah peradilan konstitusi itu sendiri dengan menjalankan peraturan yang ada.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa 18 Juni 2019.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan meski agak berat menerima keputusan MK hari ini, KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini tetap akan memberikan jawaban meski di dalamnya juga dilampirkan catatan keberatan atas perbaikan gugatan pihak Prabowo-Sandi.
"Ya kami mengikuti. Walau demikian kami sampaikan ada catatan keberatan KPU tentang tidak dipenuhi hukum acara persidangan PHPU," kata Hasyim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaikan Kubu Prabowo-Sandiaga
Gugatan sengketa yang dimohonkan oleh kubu Prabowo-Sandi telah teregistrasi pada 24 Mei. Namun kubu pasangan calon 02 itu melakukan perbaikan dan tercatat di kepaniteraan MK pada 11 Juni.
Tindakan itu menuai reaksi baik dari KPU sebagai termohon atau kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait.
Hakim Suhartoyo menejlaskan dalam sidang bahwa tidak ada PMK mengenai batasan perbaikan berkas gugatan. Selain itu, sebagai bentuk transparansi, perbaikan pemohon dibagikan ke pihak termohon dan terkait.
Ia menambahkan bahwa MK tidak bisa menolak penerimaan perbaikan permohonan oleh pemohon.
"Memang dalam PMK tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan tapi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan. Secara faktual MK tidak bisa hindari itu," ujar Hakim Suhartoyo.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement