Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menanggapi desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei. Jokowi meminta seluruh pihak memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan yang kasus pembunuhannya. Kemudian ini juga sudah berjalan paralel nanti kasus yang berkaitan dengan meninggalnya yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan," ujar Jokowi di Waduk Muara Nusa Dua Bali, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Jokowi memastikan, pengusutan tentang kasus kerusuhan dan meninggalnya beberapa orang di peristiwa tersebut akan berjalan secara paralel. Nantinya, kata dia, dalam mengusut kasus ini pihak kepolisian juga bisa menggandeng Komnas HAM.
"Saya kira dua-duanya berjalan paralel. Saya kira tidak hanya kepolisian, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut bertanggungjawab atas peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dia meminta Jokowi segera membentuk TGPF.
"Jokowi sebagai kepala negara bertanggungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum dan penegakan HAM. Kami mendorong Presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 yang independen," kata dia.
Feri mengatakan, tragedi yang menelan sedikitnya sembilan korban jiwa ini tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian.
Sehingga perlu tim pencari fakta untuk dapat menyelidiki keterlibatan aktor sampai penyelidikan terhadap jatuhnya korban tewas tersebut.