Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan perbaikan mereka dalam sengketa Pilpres 2019.
"Majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata Bambang usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
BW juga sepakat hakim majelis memberi kelonggaran waktu kepada pihak Termohon yakni KPU RI, dan pihak Terkait yakni tim pengacara Jokowi-Ma'ruf, untuk memberi jawaban sehari lebih lambat dari jadwal ditetapkan.
"Kemudian kedua mempersilakan para pihak Pemohon dan pihak Terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya. Di mana posisi beliau itu yang paling menarik menurut saya," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, MK mengambil kebijakan usai musyawarah hakim selama 10 menit. Hasilnya, sembilan hakim bersepakat untuk memundurkan jadwal sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 sehari setelah jadwal.
MK mengatakan, diterimanya perbaikan permohonan oleh pihak pemohon yaitu Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, membuat pihak Termohon yaitu KPU dan pihak Terkait yaitu Tim Pengacara Jokowi-Ma'ruf, wajib menyiapkan berkas jawaban tambahan.
"Karenanya, berkas jawaban itu (pihak termohon dan pihak terkait) diserahkan ke MK sebelum jam sidang (jam 9 pagi) ke kepaniteraan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Keberatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih keberatan atas sikap majelis hakim konstitusi yang mengakomodir perbaikan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh kubu Prabowo-Sandi.
Arief berkeyakinan, sudah tidak ada kesempatan lagi bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan gugatan sengketa merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan, serta PMK nomor 1 tahun 2019.
"Sebenarnya kami menolak. Kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan," kata Arief usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ia mengatakan, bentuk penolakan atau keberatan atas akomodir yang diberikan MK demi menjaga marwah peradilan konstitusi itu sendiri dengan menjalankan peraturan yang ada.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa 18 Juni 2019.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan meski agak berat menerima keputusan MK hari ini, KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini tetap akan memberikan jawaban meski di dalamnya juga dilampirkan catatan keberatan atas perbaikan gugatan pihak Prabowo-Sandi.
"Ya kami mengikuti. Walau demikian kami sampaikan ada catatan keberatan KPU tentang tidak dipenuhi hukum acara persidangan PHPU," kata Hasyim.
Advertisement