Heboh Para Pengikut Nabi Palsu Angkat Sensen Komara Jadi Presiden

Nama Hamdani memang bukan baru dalam hal polemik kasus Nabi palsu Sensen Komara. Hamdani sempat membuat heboh pada Desember 2018 lalu, setelah dia bersama keluarganya, menyatakan Sensen sebagai rasul Alloh.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jun 2019, 12:00 WIB
Surat pernyataan pengikut nabi palsu Sensen di Garut menyatakan jika Sensen sebagai presiden pusat negara kesatuan NKRI (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Para pengikut Nabi palsu Sensen Komara, di Garut, Jawa Barat, kembali membuat heboh. Kali ini Nara Sopandi dan Hamdani, menyatakan memilih pimpinan mereka sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia.

Ada dua surat pernyataan yang dibuat berdekatan. Dan keduanya menyatakan Sensen dianggap sebagai presiden yang sah bagi pengikut Negara Islam Indonesia (NII) saat ini.

Surat pertama tertanggal 9 Juni 2019 (7 Syawal 1440). Tulisan tangan tanpa logo kepala surat, Nara Sopandi, yang mengaku sebagai Santri Ulama Pancasila menyatakan, jika Sensen Komara sebagai Imam Negara Islam Indonesia, Rasul Alloh dan sebagai Presiden Republik Indonesia NKRI pusat.

Surat kedua, muncul tanggal 11 Juni 2019 dan diketik. Dalam surat itu, Hamdani pengikut NII lainnya, kembali menyatakan Sensen Komara sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia, sekaligus Imam Negara Islam Indonesia Rosul Alloh.

Dalam surat itu, terdapat juga dukungan yang disebutkan sebagai ulama besar, Jenderal bintang IV angkatan udara Negara Islam Indonesia, Abdul Rosyid. Kecamatan Caringin, Garut, ikut dicantumkan sebagai lokasi dikeluarkannya surat pengangkatan Nabi palsu itu sebagai presiden.

Kapolsek Caringin, Iptu Sularto membenarkan adanya surat itu. Menurutnya surat itu dibuat Nara Sopandi yang merupakan adik dari Hamdani.

"Memang ada gejolak di masyarakat. Apalagi kasusnya terulang lagi dan dilakukan keluarga Hamdani," ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, lembaganya langsung menyerahkan kasus tersebut ke bagian satuan reserse Kriminal Polres Garut.

"Kami juga sudah menenangkan masyarakat agar bisa menahan diri," ujarnya.

Nama Hamdani memang bukan baru dalam hal polemik kasus Nabi palsu Sensen Komara. Hamdani sempat membuat heboh pada Desember 2018 lalu, setelah dia bersama keluarganya, menyatakan Sensen sebagai rasul Alloh.

Akibatnya, ia ditangkap aparat dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, kasusnya kini tinggal menunggu putusan Pengadilan.


Teks Pernyataan

Berikut teks pernyataan pengikut nabi palsu Sensen yang menyatakan pemimpinnya sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam surat kedua yang diketahui Hamdani, pengikut nabi palsu Sensen Komara, bersama ulama besar pancasila dan Jenderal Bintang IV Angkatan Udara Negara Islam Indonesia kembali menyatakan, jika Sensen Komara sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia, sekaligus Imam Negara Islam Indonesia Rosul Alloh.

Berikut surat pernyataan Hamdani, salah satu pengikut nabi palsu Sensen Komara di Garut.

Bismillahirohmanirohim

Pemberitahuan

Kepada Seluruh Warga

Negara Republik Indonesia

Para Sahabatku dimanapun berada

Semoga kita semua ada di dalam

Lindungan Tuhan Yang Maha Esa

Selanjutnya Kami Akan Memberitahukan

Kepada Seluruh Bangsa Indinesia

Lewat Tulisan Ini

Bahwa Bapak Drs. Sensen Komara BM ESa adalah

PRESIDEN PUSAT REPUBLIK INDONESIA

IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA ROSUL ALLOH

Semoga dengan lahirnya selembaran ini

Bisa menjadi jalan untuk menciptakan perdamaian sejati

Yang kita semua harapkan karena

Perdamaian sejati merupakan

Aset Terbesar bagi negara dan Internasional

Sekian terima kasih

Wasalam

Pak Hamdani

Beserta Ulama Besar (Ulama Pancasila)

Jenderal Bintang IV Angkatan Udara Negara Islam Indonesia

Pak Abdul Rosid

Tertanggal 11 Juni 2019 M. Malam Rabu

Caringin-Garut Selatan

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya