Polri: Kasus Soenarko dan Kivlan Zen Dua Hal yang Berbeda

Menurut Asep, sampai saat ini penyidik masih mendalami keberadaan dari pihak ketiga dalam kasus yang menjerat mereka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Jun 2019, 05:38 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menerangkan, kasus yang tengah dihadapi mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Pur) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen adalah dua hal yang berbeda.

Dia mengatakan, kasus yang dihadapi Soenarko adalah mengenai dugaan kepemilikan senjata api. Sedangkan kasus yang membelit Kivlan Zen terkait permufakatan jahat pembunuhan terhadap tokoh nasional.

"Ini dua hal berbeda, Pak Soenarko terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api dan melibatkan beberapa orang dan tidak terkait dengan proses penyidikan yang lainnya. Kemudian, Kivlan Zen selain dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal, juga terkait beberapa kasus, misalnya permufakatan jahat terhadap upaya (pembunuhan) kepada empat tokoh," terang Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Menurut Asep, sampai saat ini penyidik masih mendalami keberadaan dari pihak ketiga dalam kasus yang menjerat mereka.

"Penyidik sampai sekarang masih melakukan proses pendalaman," ucap Asep.

"Penyidik itu selalu bekerja berdasarkan fakta hukum, tidak berasumsi, tidak berpendapat. Jadi, bagaimana keterkaitan satu sama lain pasti berdasarkan fakta hukum yang ada ya," lanjut dia.

 

 


Kapolri Tak Nyaman

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak nyaman saat Polri menangani kasus Soenarko dan Kivlan Zen, dan beberapa pecatan TNI dalam kasus makar dan percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Namun, ia harus tegas kepada siapa pun yang diduga melanggar hukum.

"Tentu secara pribadi, dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, nggak nyaman. Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di mata hukum. Semua orang sama di muka hukum," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

"Apalagi dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya, nanti akan terungkap di pengadilan," sambung Tito.

Kendati demikian, ia menegaskan kalau hubungan Polri dan TNI masih berjalan dengan baik. Meskipun, sejumlah purnawirawan TNI terlilit kasus pidana.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya