Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News, sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 14 Juni kemarin sempat diwarnai teguran oleh Hakim MK Suhartoyo.
Pasalnya, ada sebagian pengacara dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memakai toga di ruang sidang MK. Dia pun dengan tegas mengatakan, sidang berikutnya, pengacara wajib memakai toga.
Advertisement
Yusril Ihza Mahendra, selaku Koordinator hukum kubu Jokowi-Ma'ruf mengungkap alasan ada sejumlah pengacara tak memakai toga. Dua dari tim pengacara kini memang sedang tidak aktif karena tengah menjabat sebagai anggota DPR.
Bicara soal gugatan kubu Prabowo-Sandi, Yusril menilai argumentasi yang disampaikan tim hukum pasangan 02 ini penuh asumsi daripada data.
Ditambah lagi tanpa adanya buktinya yang kuat terkait adanya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), menurut Yusril argumentasi pemohon sangat lemah.
Lalu, apa kabar dengan Kivlan Zen?
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 14 Juni 2019:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Hakim MK Tegur Advokat di Sidang Sengketa Pilpres Tak Pakai Toga
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar hari ini. Sebelum sidang ditutup, Hakim Suhartoyo menegur seluruh advokat yang tidak mengenakan toga.
Dia menegaskan jika sidang berikutnya tidak kembali memakai toga tidak akan dapat tempat di ruang sidang.
Koordinator hukum kubu Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra kemudian menimpali bahwa Arsul Sani dan Trimedya Panjaitan yang mengikuti sidang di MK tetap berstatus advokat hanya saja tidak aktif karena saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR.
Advertisement
2. Yusril: Gugatan Kubu Prabowo Penuh Asumsi, Mudah Dipatahkan
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meyakini seluruh argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa dipatahkan.
Yusril menilai, argumentasi yang disampaikan oleh Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu lebih banyak berisi asumsi dari pada data.
Sedianya, kata Yusril, BPN Prabowo-Sandiaga selaku pemohon membeberkan bukti-bukti konkret adanya segala kecurangan saat proses pemilihan umum khususnya pemilihan Presiden, ketimbang mengatakan adanya kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
3. Usai Diperiksa Penyidik, Kivlan Zen Bergegas Tinggalkan Polda Metro
Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen tak bicara apa-apa setelah diperiksa polisi sebagai saksi tersangka Habil Marati (HM), yang diduga menjadi penyumbang dana pembelian senjata api terkait kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
"Sama pengacara aja ya, sama pengacara," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) malam.
Kivlan yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam itu langsung lari menuju Toyota Avanza berwarna hitam yang telah menanti. Mobil tersebut langsung tancap gas keluar Polda Metro Jaya tanpa pengawalan.
Advertisement