Kemenkumham Dalami Pelanggaran Izin LP Sukamiskin ke Setya Novanto

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak memutuskan memindahkan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat malam 14 Juni 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2019, 12:28 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tersenyum jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya pelanggaran pihak Lapas Sukamiskin terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto yang pelesiran di luar Lapas.

Setya Novanto yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Berdasarkan informasi dari kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Setya Novanto keluar saat adanya rujukan rumah sakit di Bandung terhadapnya.

"Masih dilakukan pendalaman oleh kantor wilayah Kemenkumham Jabar terkait dengan informasi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan rujukan RS di wilayah kota Bandung," ujar Ade melalui pesan tertulis kepada merdeka.com, Sabtu (15/6/2019).

Ade tidak menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai terulang kembali Lapas Sukamiskin kebobolan atas ulah Novanto. Tercatat, sudah dua kali politisi Golkar itu keluar dari Lapas.

Pertama, pada 24 April 2019 Novanto terpergok sedang berada di rumah makan Padang di RSPAD Gatot Soebroto. Novanto berdalih hanya sekedar mencari udara segar.

Selang kemudian, Novanto kembali terlihat berada di luar Lapas bersama seorang perempuan berkerudung hijau. Setya Novanto diketahui mendatangi sebuah toko bangunan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dipindah ke Gunung Sindur

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak memutuskan memindahkan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat malam 14 Juni 2019.

"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti, Jumat malam.

Setya Novanto dipindahkan Jumat malam menggunakan mobil ambulan sekitar pukul 22.30 WIB. Liberti menyampaikan, pihaknya tindakan tegas terhadap Novanto.

Menurut dia, perbuatan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu yang diduga melakukan pelesiran merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya