Polisi Harap Sofjan Jacoeb Hadiri Pemeriksaan Senin Lusa

Jika hadir, Sofjan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2019, 16:05 WIB
Ini Pasal Makar Yang Kini Menjerat Sofjan Jacoeb

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berharap tersangka dugaan perbuatan makar Sofjan Jacoeb bisa menghadiri pemeriksaannya pada Senin 17 Juni 2019 mendatang.

"Memang tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan Pak Sofjan Jacoeb, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya Pak Sofjan bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Argo mengatakan, surat pemanggilan itu merupakan surat kedua yang dikirimkan penyidik pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dan jika hadir, Sofjan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Kami harap Beliau bisa hadir Senin nanti, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Argo menambahkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Sofjan Jacoeb dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin 17 Juni 2019 setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 10 Juni 2019 karena alasan kesehatan.

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofjan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terlibat Makar

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya