Liputan6.com, Jakarta - Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrim Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata api tanpa izin. Satu pelaku tewas karena melawan saat ditangkap.
"Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau memiliki, menguasai senjata api tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Advertisement
Tersangka berinisial J (30) alias Aceng ditangkap terlebih dahulu pada Rabu, 12 Juni 2019. Ia berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar TKP, serta mengambil sepeda motor.
Kemudian dari pengembangan J, esok harinya polisi menangkap HF (38) alias Henky yang berperan juga mengawasi TKP dan mengendarai sepeda motor.
"Petugas langsung melakukan pengembangan dan pada Kamis tanggal 13 juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HF di Dusun III Kelurahan Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," ujar Argo.
J dan HF ditangkap oleh polisi di kediaman di Lampung. AKY (32) alias Bilung yang berperan sebagai kapten tim terpaksa ditembak petugas karena membahayakan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.
Argo menuturkan, petugas kembali melakukan pengembangan dan membekuk AKY alias Bilung. Petugas, kata dia, terpaksa menembak AKY karena melawan.
"Tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," papar Argo.
Turut pula diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, ponsel serta beberapa barang lainnya.
Argo menyatakan, tersangka pencurian tersebut kerap melakukan operasinya di daerah Bekasi, yakni wilayah Pondok Gede, Jatiwarna, Jatimakmur, Kampung Melayu, Lubang Buaya, Cikarang, serta Jatiasih.
"Ketika kita interogasi kenapa memilih daerah-daerah itu, ternyata daerah lain sudah dikuasai kelompok lain. Jadi daerahnya sudah dibagi-bagi," jelas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Modus
Kelompok ini beroperasi dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman ruko atau perkantoran. Dalam aksinya, pelaku selalu dibekali dengan senjata api.
"Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan sasaran berupa sepeda motor yang terparkir di luar atau halaman kontrakan, Alfamart, Indomaret, dan parkiran ruko. Pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan mencari sasaran pencurian, membawa kunci letter T dan membekali diri dengan senjata api rakitan pada setiap aksinya," beber Argo.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undangan-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dengan ancamam hukuman penjara maksimal 20 tahun," lanjutnya.
Advertisement