Temui LPSK, Tim Hukum Prabowo Konsultasi Kemungkinan Lindungi Saksi Sengketa Pilpres

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Jun 2019, 20:23 WIB
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada lima hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Saya menangkap ada lima hal dalam diskusi tadi, bagian pertama karena kami datang untuk meminta advice, maka kemudian diberikan beberapa advice. Dalam advice itu tentu ada keterbatasan yang dimilik oleh LPSK. Tapi poin kedua yang menarik apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu. Sehingga kemudian dicoba di-exercising beberapa kemungkinan," papar Bambang di kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Bambang mengatakan, untuk membebaskan rasa takut para saksi sidang sengketa Pilpres 2019, bisa dengan menggunakan terobosan yang selama ini kerap digunakan LPSK untuk melindungi identitas saksi atau korban.

"Misalnya saja bisa dilakukan proses pemeriksaan dengan teleconference, bisa dilakukan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi," jelas Bambang.

Bahkan, lanjut Bambang, ada pengalaman pemeriksaan menggunakan tirai. "LPSK sudah melakukan itu. Nah ini menurut saya hal-hal yang penting. Pengalaman-pengalaman LPSK kami jadikan catatan," lanjutnya.

Poin keempat, Bambang berharap, MK bisa mengintruksikan agar LPSK melindungi saksi dan ahli dalam gugatan pilpres ini. Hal ini dimungkinkan dengan asumsi dasar untuk melindungi Konstitusi, yakni tercapainya pemilu jujur dan adil.

"Jadi ada yang disebut dengan constitutional important argument yang dipakai sebagi dasar. Mungkin kalau yang melakukan itu Mahkamah, maka LPSK akan punya potensi untuk mendalami itu. Karena punya sistem di dalamnya," imbuh Bambang.

Untuk bisa direalisasikannya hal itu, Bambang mengaku pihaknya akan menyurati MK supaya mengintruksikan LPSK untuk melindungi saksi dan para ahli dalam sengketa pilpres kali ini.

"Itu sebabnya berdasarkan advice yang diberikan, kami memutuskan akan membuat surat kepada Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di Mahkamah Konstitisi itu dalam pemeriksaan saksi-saksi dan ahli betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Respons LPSK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi kantor LPSK, Sabtu (15/6/2019). (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian menyampaikan, pembicaraan pihaknya dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi masih sebatas legalitas lembaga itu untuk melindungi saksi dalam sengketa pemilu.

Mengingat selama ini kewenangan LPSK hanya melindungi saksi dan korban tindak pidana.

"Kita mendapat kedatangan kawan-kawan dari Kuasa Hukum 02 yang sebetulnya baik sekali karena sebagaimana yang telah disampaikan sebagai bagian dari catatan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Diskusinya hanya sebatas itu tadi dan diakhiri dengan Salat Magrib," ujar Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Rully menuturkan, diskusi mengenai perlindungan saksi di sidang gugatan Pilpres 2019 perlu dilakukan komunikasi dengan Mahkamah Konstitisi (MK).

"Tentunya diskusi ini juga harus dikoordinasikan dengan Mahkamah Konstitusi sebagai penyelenggara gugatan pilpres ini, sementara seperti itu," tutur Rully.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya