Di Gunung Sindur, Setya Novanto Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

Menurut pihak Lapas, pidana narkotika juga ada di situ rutan yang yang ditempati Setya Novanto. Dia menegaskan, kasus yang berat-berat ada juga di situ.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2019, 07:09 WIB
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tiba di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pukul 01.30 WIB, Sabtu 15 Juni 2019, narapidana kasus korupsi KTP-Elektronik, Setya Novanto langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana teroris.

"Yang Rutan itu khusus teroris. Kalau yang Lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana di Bogor, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurutnya, Rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya tetap dihuni oleh narapidana kasus lain. Jika dihitung, dari ratusan narapidana teroris, hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme.

"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum enggak begitu banyak kurang lebih sekitar 20 orang," kata Sopiana seperti dikutip dari Antara.

Meski begitu, masing-masing narapidana di Rutan Gunung Sindur ini, menurut Sopiana memiliki sel sendiri. Sehingga, Novanto tetap berbeda sel dengan para narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur.

"Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell," kata Sopiana.

Seperti diketahui, Setya Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (15/6/2019), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Sesuai SOP

Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat pelesiran di Padalarang, Bandung Barat. Hasil sementaranya, Ditjen PAS menyatakan, petugas tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan. Jika memang hasil akhir pemeriksaan membuktikan petugas bersalah, dia janji memberikan sanksi tegas.

"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.

Sebelumnya, Setya Novanto dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai tepergok pelesiran. Mantan Ketua DPR itu tiba di Gunung Sindur pukul 01.30 WIB, Sabtu.

Saat pelesiran, Setya Novanto berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya