Liputan6.com, Jakarta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni angkat bicara. Menurut dia, ini soal saksi yang akan terancam keselamatannya, hanya narasi yang dibangun oleh kubu BPN saja.
Advertisement
"Narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan teranjam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja," ucap Raja dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).
Dia menuturkan, sejak awal mendaftar ke MK, tim hukum 02 atau BPN memang banyak melakukan bluffing. Lebih banyak membangun narasi politik.
"Tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum. BW (Bambang Widjojanto) misalkan mengatakan bahwa mereka dihalang-halangi menuju MK, padahal memang banyak ruas jalan yang ditutup karena kerusuhan Bawaslu akibat demonstrasi pendukung 02," ungkap Sekretaris Jenderal PSI ini.
Namun, masih kata dia, pihaknya tetap mendorong LPSK bisa berjalan sesuai konstitusional, jika memang diperlukan kehadirannya.
"Kami mendorong LPSK menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan, agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imaginasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01. Persepsi ini yang secara konsiten dari dulu dijual oleh BPN, Prabowo kalah karena dicurangi. Padahal memang kalah saja," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Perlindungan
Sebelumnya, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi.
"Selalu saja saksi sengketa pemilu itu alami potensi tekanan, potensi hambatan," ujar Sudirman.
Dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan. Maka itu, menurutnya perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan.
"Kita ingin para relawan, orang-orang, dan saksi yang sudah bersedia berkorban menempuh risiko itu harus dilindungi sebaik-baiknya, kita akan mintakan perlindungan supaya proses ini berjalan sebaik-baiknya," ujar Sudirman.
Sementara itu, Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyebut, akan menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan LPSK.
"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019," kata Andre
Menurut dia, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Akan tetapi, sejumlah saksi yang berasal dari luar daerah meminta jaminan sebelum, sesaat dan sesudah bersaksi.
Selain itu, dia menyebut untuk saksi yang dihadirkan juga dapat menggunakan metode dari LPSK. Misalnya dengan bersaksi jarak jauh menggunakan teleconference.
"Atau berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi. Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ucapnya.
Advertisement