Tak Perlu Antre, PPDB 2019 Dibuka hingga Sabtu 22 Juni

Bagi para calon siswa yang belum mendaftarkan diri, tak perlu khawatir karena PPDB 2019 akan dilaksanakan hingga Sabtu, 22 Juni 2019.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 14:23 WIB
PPDB di SMK Negeri 3 Kota Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Depok - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) tingkat SMA telah dibuka hari ini, Senin (17/06/2019).

Pada hari pertama dibukanya PPDB ini, masyarakat sangat antusias. Bahkan, sejak subuh, para orangtua calon siswa baru melakukan antrean untuk mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang akan dituju.

Untuk wilayah Depok, Jawa Barat, seperti di SMAN 2 Depok, SMAN 1 Depok, dan SMKN 2 Depok, antrean pendaftaran sudah mencapai luar sekolah, hingga membuat lalu lintas sekitar sekolah padat merayap.

Meski begitu, bagi para calon siswa yang belum mendaftarkan diri, tak perlu khawatir karena PPDB 2019 akan dilaksanakan hingga Sabtu, 22 Juni 2019.

Pada 2019 ini, PPDB SMA melakukan sistem pendaftaran yang baru, yaitu dengan sistem zonasi. Sistem ini terbagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota sebesar 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan 5 persen.

Jalur zonasi dengan kuota 90 persen dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 55 persen zonasi jarak, 20 persen jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK), serta 15 persen jalur zonasi kombinasi atau jalur yang mempertimbangkan skor jarak domisili ke sekolah dan nilai UN, dengan bobot nilai 30 persen untuk skor jarak dan 70 persen untuk nilai UN.

Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu 2,5 persen untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5 persen untuk prestasi non-NHUN.

Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orangtua dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Seluruh Persyaratan PPDB SMA dan SMK

Orang tua calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendampangi anaknya saat mengurus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 92, Jakarta, Senin (25/6). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sedangkan untuk SMK, jalur pendaftaran dibagi empat jalur. Keempatnya adalah jalur prestasi NHUN sebesar 70 persen, jalur prestasi non-NHUN 5 persen, jalur KETM 5 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Untuk PPDB SMK tidak menggunakan sistem zonasi.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru. Syarat-syaratnya:

1. Pendaftar masih berusia di bawah 21 tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran. Terkecuali bagi penyandang disabiltas dan calon pendaftar dari daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) serta KETM.

2. Pendaftar harus memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Ijazah tingkat SMP atau sederajat.

3. Calon peserta didik harus melengkapi persyaratan yang dibawa adalah surat aslinya yang berlaku paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Bagi peserta jalur KETM, wajib membawa kartu penanggulangan kemiskinan (KIP, KKS,KPS, KIS). Bagi jalur prestasi, piagam/sertifikat atau piala wajib ditunjukkan. Untuk jalur perpindahan orangtua, wajib membawa surat keterangan tempat bertugas orang tua atau wali.

Calon peserta didik juga harus membawa berkas seperti berikut:

1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4, sebanyak 2 lembar.

2. Fotokopi akta kelahiran calon peserta didik.

3. Fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua dan kartu keluarga.

Tahapan pendaftaram:

1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB dilokasi sekolah pilihan pertama.

2. Peserta memverifikasi berkas dan persyaratan yang dilakukan operator sekolah pilihan pertama dan dapat dilakukan setiap hari selama pembukaan masa pendaftaran.

3. Informasi data calon peserta didik baru dapat dilihat pada laman www.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

4. Seleksi dilakukan oleh sistem secara otomatis pada 24-26 Juni 2019.

5. Pengumuman hasil seleksi ditetapkan pada 29 Juni 2019.

6. Peserta didik yang diterima dapat melakukan daftar ulang pada 1-2 Juli 2019.

 

Reporter: Nabila Bilqis Assyahidah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya