Kejati DKI Terima 14 SPDP Tersangka Kerusuhan 22 Mei

SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2019, 14:13 WIB
Tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejati sudah menerima. Semua dari Polda," tutur Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.

"Jaksa yang ditunjuk masing-masing kan 14 SPDP itu. Satu SPDP itu tediri dari rata-rata 4 sampai 5 orang," jelas dia.

Selain itu, Kejati juga telah menerima 25 SPDP tersangka kasus pidana makar. Hanya saja dia kembali enggan membeberkan rincian SPDP tersebut.

"Untuk tersangka makar ada 25 SPDP yang kami sudah terima," Mukri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya