Polri Pastikan 4 Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei Akibat Peluru Tajam

Kemudian untuk korban lainnya, satu tewas diduga akibat tindak kekerasan menggunakan benda tumpul saat kerusuhan 22 Mei 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2019, 15:51 WIB
Garis polisi terpasang pada sejumlah kendaraan yang terbakar di sekitar asrama Brimob Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Diketahui kerusuhan terjadi di lokasi tersebut, buntut demo depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, tim investigasi gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan bahwa empat dari sembilan korban kerusuhan 22 Mei 2019 lalu tewas karena peluru tajam.

"Sudah dilakukan autopsi. Empat jelas korban meninggal akibat peluru tajam," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Penyidik pun kini telah menyita dua proyektil peluru untuk diuji balistik. Keseluruhan korban tewas kerusuhan 22 Mei akibat peluru tajam lewat masing-masing satu tembakan.

"Dari sembilan yang meninggal, sudah lima yang kita ketahui TKP penemuan korban tersebut. Keseluruhan berada di wilayah Petamburan. Yang empat masih dalam proses pendalaman," jelas dia.

Kemudian untuk korban lainnya, satu tewas diduga akibat tindak kekerasan menggunakan benda tumpul saat kerusuhan 22 Mei 2019. Sementara empat lainnya masih dalam upaya penyelidikan.

"Memang yang lima belum diautopsi karena langsung diambil oleh pihak keluarga," Asep menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangguhkan Penahanan

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 183 perusuh saat aksi 21 dan 22 Mei 2019, Kamis (23/5/2019). (Merdeka.com/ Ronald)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

"Jangan keliru ya, kok membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat ya. Tapi itu daripada proses penangguhan penahanan. Ada 100 (orang) ya,"  tutur Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Argo, alasan dari penangguhan penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik. Bahkan, ada pihak yang menjamin 100 tersangka kerusuhan 22 Mei itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semua sesuai prosedur ya," jelas dia.

Hanya saja, belum dipastikan kapan ratusan tersangka kerusuhan 22 Mei itu ditangguhkan penahanannya. Terlebih, jumlahnya pun memakan waktu untuk dokumentasi administrasi.

"Nanti saya cek lagi ya. Sudah ada surat resminya. 100 ya, Mas. Bertahap (penangguhan penahanannya)," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya