Liputan6.com, Jakarta CPNS harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama itu CPNS tetap digaji namun tidak penuh seperti PNS.
VIDEO: Sistem Penggajian CPNS
CPNS harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama itu CPNS tetap digaji namun tidak penuh seperti PNS.
diperbarui 17 Jun 2019, 17:02 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
6 Spesies Hewan Ini Tak Pernah Terlihat Lagi Sejak Ditemukan, Hanya Muncul Sekali
Indonesia Women’s Open 2025 Diikuti 120 Pegolf Wanita dari 12 Negara
Ancaman Penipuan AI Deepfake: Pakar Keamanan Siber Ingatkan Bahaya dan Cara Melindungi Diri
Jadwal Operasional Bank Indonesia saat Natal dan Akhir Tahun 2024
Gegara Tanya Utang Piutang, Berujung Penganiayaan hingga Penusukan di Tebet Jaksel
Amankan Libur Nataru, Polda Lampung Siapkan 3.630 Personel Gabungan
7 Tips Merawat Kulit Bayi dari Pakar, Orangtua Baru Wajib Tahu
Review Film Mufasa: The Lion King, Sebuah Kemenangan untuk Scar Sang Antagonis Ikonis
Amankan Natal dan Tahun Baru, 141.605 Personel Disiapkan dalam Operasi Lilin 2024
Ciri-Ciri Tumor Otak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri Kontraksi Palsu: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil