Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk wilayah Jawa Timur kategori zonasi atau reguler telah dibuka mulai hari ini, Senin (17/6/2019) pukul 00.00 WIB.
Pendaftaran PPDB ini akan berlangsung sampai Jumat, 21 Juni 2019. Pendaftara ini pada 27 Mei sampai 20 Juni 2019 lalu telah dilakukan pengambilan PIN/Tes kesehatan pada SMA atau SMK Negeri yang dituju.
Advertisement
Pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 membuka dua jalur pendaftaran yaitu, yang pertama adalah jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua, Inklusi, dan Keluarga Tidak Mampu yang telah dibuka beberapa waktu lalu secara offline.
Pendaftaran itu tepatnya pada 11–13 Juni 2019 pada pukul 08.00-14.00 WIB yang telah melewati tahap vertifikasi dan validasi data pada 14-15 Juni 2019 secara offline. Pada hari ini, diumumkan hasil seleksinya.
Kemudian, jalur pendaftaran yang kedua adalah zonasi atau reguler. Bagi calon peserta didik baru yang telah melakukan pengambilan PIN/Tes Kesehatan pada waktu lalu, maka hari ini diharapkan untuk segera mendaftarkan dirinya secara online melalui website https://ppdbjatim.net/.
Setelah itu, calon peserta didik baru memilih kota tempat sekolah yang dituju masing masing pada bar menu yang tertera. Pendaftaran akan ditutup pada 21 Juni 2019 pukul 00.00 WIB.
Hasil dari jalur pendaftaran zonasi/reguler PPDB akan diumumkan secara online pada 21 Juni 2019 pukul 01.00 WIB.
Usai pengumuman, peserta didik baru yang telah diterima dapat melakukan pendaftaran ulang pada 21-22 Juni 2019 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB di sekolah yang diterima masing-masing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat dan Ketentuan
Pada laman resmi PPDB Jatim https://ppdbjatim.net/, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta didik baru.
Syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan seperti yang tertera pada laman resmi PPDB Jatim adalah sebagai berikut :
1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 2 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
9. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
10. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
15. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
16. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
18. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
20. Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
21. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
22. Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
Reporter: Nabila Bilqis Assyahidah
Advertisement