BPN Prabowo Harap Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK, TKN: Baca Dulu Tata Tertibnya

TKN menilai, tim hukum paslon 02 tak memahami peraturan MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 19:31 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani menilai, permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang ingin menghadirkan 30 saksi atau lebih dalam persidangan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menabrak peraturan.

"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara, kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/6/2019).

Dia menuturkan, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia menilai, tim hukum paslon 02 tak memahami peraturan MK.

"Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" sindir politisi PPP itu.

Selain itu, Arsul juga bicara terkait kekhawatiran BPN atas keselamatan para saksi. Menurutnya, itu hanya upaya pembentukan narasi dan opini publik dari kubu Prabowo-Sandi.

"Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," kata Arsul.

Ia menegaskan, permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana. Sementara, kasus ini adalah kepemiluan.

"Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silakan diputuskan, TKN tak dalam posisi menentang atau tak menentang itu," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Saksi Sebanyak Mungkin

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/6/2019). Dalam petitumnya, Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, dia juga menyinggung agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tidak terulang. Menurutnya, pada kasus tersebut saksinya direkayasa.

"Saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hukum selanjutnya, maupun saksi atau orang yang merekayasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang kepada BPN untuk menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam persidangan sengketa Pemilu 2019.

"Kami juga beharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," kata Jubir BPN Andre Rosiade saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya berencana menghadirkan 30 orang sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2019, dibutuhkan saksi yang banyak.

"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," ungkap Andre.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya