Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menyatakan akan segera menyerahkan bantahan-bantahan atas pengajuan gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan menyerahkan dokumen ini sebagai bukti kami terhadap bantahan dalil-dalil yang telah kami buat selama dua hari ini, kami susun untuk selanjutnya kita serahkan," ujar Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di rumah pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Ade Irfan mengatakan, dokumen yang akan dia serahkan merupakan bantahan sekaligus jawaban atas gugatan kuasa hukum paslon 02.
Dia mengatakan pihaknya melampirkan 31 bukti lanjutan. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah menyetor 19 bukti.
Menurut Ade Irfan, bukti-bukti tersebut juga akan menjawab tudingan dari tim hukum paslon 02 terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diarahkan ke paslon 01.
"Kita lihat kenyataan pemilu di lapangan. Bahwa mereka selalu melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kritik Langkah BPN
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengkritik Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pria yang biasa disapa Toni ini menilai, soal saksi yang akan terancam keselamatannya, hanya narasi yang dibangun oleh kubu BPN saja.
"Narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan teranjam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja," ucap Raja dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).
Dia menuturkan, sejak awal mendaftar ke MK, tim hukum 02 atau BPN memang banyak melakukan bluffing. Lebih banyak membangun narasi politik.
"Tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum. BW (Bambang Widjojanto) misalkan mengatakan bahwa mereka dihalang-halangi menuju MK, padahal memang banyak ruas jalan yang ditutup karena kerusuhan Bawaslu akibat demonstrasi pendukung 02," ungkap Sekretaris Jenderal PSI ini.
Namun, masih kata dia, pihaknya tetap mendorong LPSK bisa berjalan sesuai konstitusional, jika memang diperlukan kehadirannya.
"Kami mendorong LPSK menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan, agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imaginasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01," pungkas dia.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Advertisement