BPN Prabowo Nilai Sidang Sengketa Pilpres di MK Terlalu Singkat

MK seharusnya memberi waktu lebih panjang pada sidang sengketa Pilpres.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 20:43 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan keterangan kepada awak media usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2). Fadli Zon dan Fahri mempertanyakan rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menilai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat singkat. MK memiliki masa waktu 14 hari kerja menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres. 

"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. Dan sebenarnya secara logika sebenarnya waktunya sangat pendek ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut Fadli, MK seharusnya memberi waktu lebih panjang pada sidang sengketa Pilpres. Sehingga tim hukum Prabowo-Sandi bisa mengurai persoalan dan kebenaran lebih dalam terkait gugatan yang diajukan.

"Sehingga bisa mengeksplorasi. Karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," imbuh Fadli Zon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Optimistis MK Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersenyum kepada awak media usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2). Fadli Zon dan Fahri mempertanyakan rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Waketum partai Gerindra ini pun optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihaknya. Menurutnya, masih ada harapan meraih kebenaran dan keadilan di negeri ini.

"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," tandasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya