Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 hari ini. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon.
"Pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Menurut Fajar, para pihak nantinya akan memberikan jawaban dari permohonan pemohon yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang sudah didengarkan pada sidang pendahuluan.
Sesuai rapat musyawarah hakim, jawaban diberikan pihak terkait atas pemohon adalah keseluruhan dari dua kali permohonan berkas yang diserahkan ke MK.
"Majelis hakim kan sudah beri statement, silakan ditanggapi semua, nanti majelis hakim yang memberikan penilaian hukum," ujar Fajar.
Urutan sidang sendiri, lanjut Fajar, kurang lebih sama dengan pendahuluan. Bedanya hal diutarakan merupakan jawaban atas apa yang disampaikan dari sidang pendahuluan kepada seluruh pihak.
"Rules sidang sama persis. Hanya beda agendanya. Besok mendengarkan respons permohonan pemohon. Termohon, terkait, Bawaslu akan menyampaikan," Fajar menandasi.
Persiapan TKN
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.
"Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.
Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.
"Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.
Advertisement