Dituntut Hukuman 6 Bulan, Pengacara Yakin Vanessa Angel Bisa Bebas

Pihak Vanessa Angel diizinkan untuk mengajukan pembelaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 21:00 WIB
Pihak Vanessa Angel diizinkan untuk mengajukan pembelaan.(Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Vanessa enam bulan penjara.

Sementara, pihak Vanessa Angel diizinkan untuk mengajukan pembelaan. Sehingga wanita 27 tahun ini bisa berkurang dalam menjalani hukuman atau bahkan bebas.

"Bukan (putusan), itu tuntutan. Nanti hari Kamis kita sedang pledoi, pembelaan kita. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ungkap Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/6/2019).

 


Yakin Bebas

Artis Vanessa Angel di Mapolda Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pihak Vanessa Angel, yakin kliennya bisa memenangkan perkara. Sehingga Vanessa bisa kembali menghirup udara bebas.

"Iya lah (ingin bebas). Kami yakin kok bisa bebas ya. Yakin untuk bebas," lanjut Milano.

 


Lebih Rendah Hukuman

Vanessa Angel

Bila tak bisa bebas pun, diyakini pengacara hukuman Vanessa Angel lebih rendah dari muncikari.

"Cuma kita menyakini bahwa Vanes kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah muncikari, pasti itu. Karena tuntutan (muncikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputuskan lima bulan," pungkasnya. (Mathias Purwanto/Kapanlagi.com)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya