Kivlan Zen dan Tersangka Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional Akan Dikonfrontasi

Kivlan akan dikonfrontasi dengan Iwan Kurniawan dan Habil Marati.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 23:37 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang menyeret Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen.

Rencananya, penyidik akan mempertemukan atau mengonfrontasi mantan Kepala Staf Kostrad itu dengan sejumlah tersangka lainnya, yakni Iwan Kurniawan dan Habil Marati. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri.

"Besok kemungkinan akan diadakan gelar perkara atau konfrontasi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu. Kalau ini terbukti bahwa tidak ada kaitan dengan Pak Kivlan, maka kita minta kasus ini ditutup," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019) .

Kendati begitu, Yuntri belum dapat memastikan jam berapa konfrontasi terhadap para tersangka itu dilakukan. Salah satu yang akan dikonfrontasi adalah mengenai aliran dana dan kegunaannya.

"Mungkin pagi atau siang. Dengan agenda konfrontasi antara para saksi-saksi tentang kesaksian mereka dengan keterlibatan Pak Kivlan, tentang aliran dana, khususnya tentang Habil Marati," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta SP3

Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Lebih lanjut ia berharap usai melakukan konfrontasi, Kivlan dapat menentukan nasibnya. Sebab, jika tak terbukti bersalah, maka kasus harus dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Kalau itu tidak terbukti Pak Kivlan support aliran dana untuk tujuan yang dituduhkan, baik pembunuhan dan pengadaan senjata api, bagi kita minta kasus Pak Kivlan di SP3-kan," kata Yuntri memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya