Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyerahkan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Senin sore. Dengan penambahan ini ada, 30 alat bukti yang diajukan dari sebelumnya 19 alat bukti.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/6/2019), meski telah menyerahkan bukti tambahan, TKN tetap menolak perbaikan permohonan yang diajukan kubu 02 karena dinilai melanggar batas waktu tata cara persidangan MK.
Advertisement
Sementara itu, dari kubu BPN Prabowo-Sandi menyerahkan tiga truk boks berisi alat bukti sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Dari empat truk yang direncanakan, hanya tiga truk yang dibawa karena keterbatasan waktu yang diizinkan MK sampai pukul 17.00 WIB.
Sidang lanjutan sengketa pemilu presiden 2019 akan berlangsung siang nanti. Rencananya, agenda sidang mendengar keterangan dari KPU selaku termohon, Tim Jokowi-Ma'ruf selalu pihak terkait, dan Bawaslu. (Rio Audhitama Sihombing)