Kuasa Hukum: Tidak Benar KPU Berpihak

Ali Nurdin mengatakan tudingan Kubu Prabowo-Sandi yang KPU telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak berdasar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 09:54 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menyalami sejumlah orang sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan umum (KPU) Ali Nurdin, menegaskan bahwa kliennya tidak berpihak kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dikatakan Ali Nudin saat membacakan jawaban gugatan kubu Prabowo-Sandi di Sidang MK.

"Tidak benar bahwa termohon berpihak dan tidak berlaku adil dengan melakukan berbagai bentuk kecurangan," kata Ali Nurdin di MK, Selasa (8/6/2019).

Buktinya, kata Ali Nurdin, jika dilihat dari awal tahapan pemilu, KPU tidak ada satupun sanksi atau teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak ada satupun keputusan yang menyatakan bahwa termohon berbuat curang dengan mendukung salah satu calon," ujar dia.

Oleh karena itu, Ali Nurdin mengatakan tudingan Kubu Prabowo-Sandi yang KPU telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak berdasar.

Ali mengatakan jika KPU memang curang, tim hukum 02 pasti sudah menjelaskan kesalahan hitung oleh KPU dari mulai TPS sampai ke tingkat nasional.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya