Kemendes PDTT Serah Terima Tanah di Kabupaten Pacitan

Kemendes PDTT melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan

oleh Reza diperbarui 18 Jun 2019, 10:01 WIB
Kemendes PDTT melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Tujuan perjanjian tukar menukar tanah ini adalah untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemendes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemendes PDTT, R. Hari Pramudiono mengatakan pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dirinya mengaku tahu persis asal muasal tanah tersebut.

"Jadi saat ditengah perjalanan ada surat dari Bupati Pacitan yang berkaitan dengan adanya pembangunan pelabuhan yang masuk di lokasi kita pada prinsipnya kalau itu untuk kepentingan masyarakat di Kabupten Pacitan kami siap membantu, mudah-mudahan apa yg kita lakukan ini bisa berguna untuk pengembangan ekonomi Kabupaten pacitan," harapnya usai melakukan penandatanganan di Kantor Kemendes PDTT Jakarta pada Jumat (14/6).

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Pacitan Indartato mengatakan harapannya jika pembangunan pelabuhan sudah jadi bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan.

"Jika pelabuhannya sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Pacitan, yang saat ini masih sekitar 14 persen. Sehingga bisa majukan pacitan yang awalnya dari daerah tertinggal jadi lebih maju. Terimakasih sudah sah, berarti tanahnya sudah sah pak Dirjen, yang akan dikenang masyarakat Pacitan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan," ujarnya optimistis.

 

Kemendes PDTT melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan

Ia menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan supaya segera dibangun dan ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemendes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, seluas 49.168,49 m2.

Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 m2

Kemendes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 m2 sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan

Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemendes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya.

Perjanjian penandatanganan ini dihadiri juga oleh Pemda Pacitan, Ketua DPRD, Pejabat Kemendes PDTT, dan Kepala Kantor Pertanahan Pacitan.

Dirjen PKP2Trans Kemendes PDTT Hari Pramudiono dan Bupati Pacitan Indartarto saat penandatanganan naskah perjanjian Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah antara Kemendes PDTT dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pelabuhan guna meningkatkan perekonomian Pacitan.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya