Sidang Sengketa Pilpres di MK, KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak mendapat penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 10:26 WIB
Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukanlah pejabat BUMN. Sehingga tidak perlu mundur.

"Tidak melanggar ketentuan dan harus mundur. Karena kedua bank bukan BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di sidang Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Hal ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam undang-undang tersebut terdapat pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam kasus ini, kata dia, kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Demikian juga dengan UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah dewan pengawas syariah adalah pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah.

"Bukan pejabat, berbeda dengan komisaris, direksi dan karyawan sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin mundur dari pengawas syariah," kata Ali Nurdin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya