Kuasa Hukum Jokowi Sebut Permohonan Prabowo Bersifat Asumtif

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilu 2019 dengan agenda pembacaan dari pihak Jokowi-Ma'ruf, KPU dan Bawaslu.

oleh Delvira HutabaratIka Defianti diperbarui 18 Jun 2019, 11:35 WIB
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat tiba untuk mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasarkan bukti yang sah. Hal tersebut berdasarkan dalil pemohon pada halaman 15-29.

Yusril menyebut permohonan pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.

"Dalil-dalil Pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-buktiyang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan seberapa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon secara mekanisme hukum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ayat 1, 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut :

ayat 1, Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarangmenjanjikan dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ataumemberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi PenyelenggaraPemilu dan/atau Pemilih

ayat 2, Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenaisanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU

ayat 3, Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakanpelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tolak Dalil Pemohon

Karena hal tersebut, tim kuasa Jokowi-Ma'ruf menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa Prabowo-Sandiaga. Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudiarta menilai permohonan pemohon tidak beralasan hukum bahkan cenderung untuk membangun narasi kecurangan secara emosional.

"Bahwa pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon di dalam pokok permohonannya, kecuali dinyatakan sebaliknyadi dalam keterangan pihak terkait," jelas Wayan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya