Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasarkan bukti yang sah. Hal tersebut berdasarkan dalil pemohon pada halaman 15-29.
Yusril menyebut permohonan pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Advertisement
"Dalil-dalil Pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-buktiyang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan seberapa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon secara mekanisme hukum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ayat 1, 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut :
ayat 1, Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarangmenjanjikan dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ataumemberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi PenyelenggaraPemilu dan/atau Pemilih
ayat 2, Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenaisanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU
ayat 3, Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakanpelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif
"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Dalil Pemohon
Karena hal tersebut, tim kuasa Jokowi-Ma'ruf menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa Prabowo-Sandiaga. Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudiarta menilai permohonan pemohon tidak beralasan hukum bahkan cenderung untuk membangun narasi kecurangan secara emosional.
"Bahwa pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon di dalam pokok permohonannya, kecuali dinyatakan sebaliknyadi dalam keterangan pihak terkait," jelas Wayan.
Advertisement