FOTO: Yusril Jawab Gugatan Prabowo - Sandiaga di Sidang MK

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan npihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 18 Jun 2019, 11:41 WIB
Yusril Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan npihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Yusril menyebut paparan Pemohon yaitu kubu Prabowo-Sandiaga seperti skripsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Yusril, pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang. (Liputan.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Yusril menyebut kubu Prabowo-Sandiaga dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang saat mendengarkan keterangan Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Tim Jokowi, gugatan kubu Prabowo hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya