KPK Periksa 2 Anggota Komisi VI DPR Terkait Suap Bowo Sidik

KPK mengagendakan pemeriksan dua anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jun 2019, 12:09 WIB
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksan dua anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Indung, anak buah anggota DPR nonaktif Bowo sidik Pangarso.

"Saksi atas nama Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar sudah datang memenuhi panggilan penyidik pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Minta Fee

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya