Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum menyebut pihak Prabowo-Sandi gagal paham tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam proses pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019.
Saat menjawab tuduhan pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menjelaskan bahwa adanya kekeliruan tidak bisa dicap adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Kekeliruan ini dituding pemohon, pihak Prabowo-Sandi, sebagai bentuk kecurangan terstruktur.
Advertisement
"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara," ujar Ali, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
KPU sebagai pihak termohon mengaku heran atas tudingan pihak Prabowo-Sandi atas tuduhan telah terjadi kecurangan saat proses rekapitulasi suara, sementara tidak ada protes ataunpun keberatan pihak Prabowo-Sandi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Situng hanya sebagai alat bagi KPU untuk menerapkan sikap transparan terhadap masyarakat, dan itu bukan acuan penetapan hasil pemilihan umum.
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tandas Ali.