Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Data Kemenangan Prabowo-Sandiaga

Wayan juga mempertanyakan persentase suara Prabowo-Sandi kerap berubah-ubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2019, 13:02 WIB
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pihak terkait dalam kasus sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menjawab klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam perkara ini tentang perolehan suara mereka. Menurut dia, klaim kemenangan itu tidak diiringi bukti konkret.

"Pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya, bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon," ujar Wayan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Tidak hanya mempertanyakan klaim perolehan suara sebagai acuan kemenangan dalam sengketa Pilpres 2019, Wayan juga mempertanyakan persentase suara Prabowo-Sandi kerap berubah-ubah, tanpa mempublikasikan perolehan suara berdasarkan hitungan internal mereka.

"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim Pemohon, yakni suara yang diraih Pemohon lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2% menurut exit poll internal," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait lainnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tantangan Pemilu 2019 cukup berat. Tantangan itu ia sebut sebagai fenomena politik pasca-kebenaran.

"Tantangan terbesar yang dihadapi proses Pemilu 2019 ini adalah fenomena politik pasca-kebenaran atau post-truth politics yang menguat beberapa tahun terakhir ini," ujar Yusril saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menguatnya fenomena itu diakui Yusril membuat pihaknya bijak memilah menanggapi segala dalil atau permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa kali ini.

Bukan tanpa sebab, mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan pihaknya tidak ingin terjebak dalam situasi yang hanya menitikberatkan emosional saja ketimbang rasionalitas.


Narasi yang Berulang

Lebih lagi, imbuh Yusril, dalil-dalil permohonan pemohon terus berulang tanpa melampirkan alat bukti yang memadai guna menguatkan stigma delegitimasi pada proses Pemilu 2019.

"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, serta klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid sebagai upaya mendelegitimasi," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya