Liputan6.com, Jakarta - Mendahului kendaraan lain di jalan tol ataupun jalan biasa, memiliki aturan yang harus dipatuhi. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dengan memperhatikan pandangan yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian disebutkan juga dalam keadaan tertentu, pengemudi bisa menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, dijelaskan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), sebaiknya pengguna jalan tidak menyalip dari sebelah kiri karena sangat berbahaya.
"Enggak boleh menyalip dari sebelah kiri," kata Sony saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/6/2019).
Saat disinggung apabila ada kendaraan yang masih bisa menyusul kendaraan di depannya meski sudah mencapai batas maksimal kecepatan saat sudah berada di lajur kanan, Sony menegaskan, hal tersebut tergantung dari keinginan kendaraan di depan apakah akan memberikan lajurnya.
Harus Taat Peraturan
"Kalau bus sudah 100 km per jam kemudian di belakang meminta jalan, itu kembali ke etika. Jadi memang sah saja kalau enggak mau kasih," ujar Sony.
Terkait adanya penumpukan kendaraan apabila kendaraan depan tak mau memberikan lajur meski sudah diminta kendaraan di belakangnya, Sony menegaskan apabila berkendara sesuai aturan penumpukan tak mungkin terjadi.
"Terakhir saya naik bus dari Malaysia ke Singapura, semua mobil disebelah kanan dan tengah mereka kecepatannya 100 (kpj) enggak lebih dan enggak terjadi kemacetan, indah sekali," tuturnya.
Advertisement