Respons Sri Mulyani soal Larangan Iklan Rokok

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Indrawati angkat suara terkait dengan larangan iklan rokok di internet dan media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2019, 17:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati Indrawati angkat suara terkait dengan larangan iklan rokok di internet dan media sosial.

Hingga saat ini, pihaknya masih akan melihat sejauh mana larangan iklan rokok tersebut akan berdampak bagi industri rokok serta kepenerimaan cukai.

"Aku belum lihat (dampaknya), nanti kita lihat saja," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Larangan iklan rokok ini berdasarkan surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tertanggal 10 Juni 2019.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek meminta agar Menkominfo melakukan pemblokiran iklan rokok yang ada di internet saat ini.

Permintaan pemblokiran iklan rokok dilandasi oleh hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, yang menyebut adanya peningkatan perokok usia anak dan remaja, dari 7,2 persen pada 2013, menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri juga sudah merealisasikan permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan larangan iklan rokok di internet dan media sosial. Hingga saat ini telah ada 114 kanal yang diblokir lantaran menampilkan iklan rokok tersebut.

"Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU kesehatan yang memperagakan menampilkan wujud rokok, itu ada 114 url. Sore itu kami proses langsung. Itu kan berdasarkan permintaan Bu Nila," kata Menteri Kominfo, Rudiantara dia dalam acara Halalbihalal YLKI di Jakarta.

Namun demikian, Menteri Rudiantara juga belum bisa memastikan apakah pemblokiran iklan rokok di internet dan media sosial ini akan diperluas atau tidak. Menurut dia, hal tersebut harus terlebih dulu dibahas bersama Kemenkes.

"Yang paling paham menginterpretasikan UU adalah regulator, UU kesehatan itu adalah Kemenkes, karenanya saya minta kepada Menkes, untuk duduk bersama memberikan guidence (larangan iklan rokok), kita minta kemenkes menjabarkan lebih detail. Sekarang yang jelas-jelas nyata itu ditulis memperagakan wujud rokok, itu saja dulu. Baru itu (yang dilarang), karena itu tidak multiinterpretasi," tandas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Produsen Rokok Tolak Larangan Iklan Rokok di Internet

Siswa SMP dari perwakilan delapan sekolah di Jakarta dan Bandung mengikuti kegiatan bertajuk 'Sekolah Tanpa Advertensi Rokok (STAR): Menolak Diam' di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (21/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan rokok di media online dan internet.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet, selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Dia menjelaskan, anggota Gaprindo selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.

"Di mana dalam dua peraturan perundangan tersebut (PP 109/2012 dan UU Nomor 32/2002), salah satu bentuk pengendalian iklan rokok adalah dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, serta tidak mencantumkan kata rokok," kata dia.

Selain itu, lanjut Muhaimin, secara khusus dalam PP 109/2012 juga mengatur mengenai iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang produk tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

"Di tengah fokus dan upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi Indonesia, Gaprindo meminta agar tidak ada kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini," ungkap dia.

‎Untuk itu, Gaprindo menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok, mengingat rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet. Dengan demikian, pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum.

‎"Industri hasil tembakau merupakan salah satu industri padat karya yang menjadi mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia," tandas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya