Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan inisial AD dan DEP, di Jalan Umban Sari, Rumbai Kota, Pekanbaru, Minggu 16 Juni 2019.
"Penyelidikan diawali dari laporan warga sekitar dan ditindaklanjuti oleh tim khusus BNN Riau," ujar Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, pelaku DEP yang merupakan kekasih dari pelaku utama AD berhasil ditangkap di rumah tersangka.
Selain itu, tiga orang laki-laki berinisial IB, CN dan DOD ikut diringkus saat sedang sembunyi di salah satu kamar pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kilogram sabu dan 3035 butir ekstasi yang kemudian dijadikan barang bukti" tambahnya.
BNN Riau juga ikut menyita satu unit motor warna hitam, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar dua ratus ribu.
Kini pelaku DEP dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan oleh pihak berwenang.
"Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, serta Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Sulistyo.
(Liputan6.com/Firda Suci fahrunnisa)