FOTO: Ketua Bawaslu Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Bawaslu Abhan menjawab gugatan permohonan tim hukum Prabwo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019.

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Jun 2019, 16:55 WIB
Ketua Bawaslu Tanggapi Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Bawaslu Abhan menjawab gugatan permohonan tim hukum Prabwo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan keterangan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan keterangan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Bawaslu menyebut jawaban yang disampaikan bersifat objektif dan sesuai fakta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu RI Abhan memberi keterangan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Abhan menyebut, bila tidak terjadi kecurangan, pihaknya akan menyampaikan sesuai dengan bukti. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Bawaslu RI Abhan memberi keterangan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurutnya, keterangan Bawaslu bukan sebuah opini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya