Liputan6.com, Jakarta - Mayjen (Purn) TNI Chairawan menghadiri sidang aduan atas pemberitaan Majalah Tempo berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' di gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dari hasil sidang internal dengan Dewan Pers selama 90 menit, pensiunan jenderal bintang dua ini yakin bila apa yang diwartakan Tempo melanggar kaidah jurnalistik karena judulnya yang bias.
Advertisement
"Tim Mawar kan sudah bubar, bicarakan yang sudah bubar atau tidak ada berarti apa?. Membicarakan yang tidak ada artinya apa?. Ini enggak ada barangnya, (tapi) dibicarakan (seolah) ada," kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Chairawan berkeras Tempo telah membuat framing atas keterlibatan Tim Mawar dalam demonstrasi berujung ricuh pada 22 Mei 2019. Padahal faktanya, menurut Chairawan, tim tersebut sudah tidak ada, dan resmi dibubarkan pada 1999.
"Itu, kan padahal tidak ada lagi Tim Mawar. Artinya berita (Tempo) benar atau berita bohong?," ucap dia.
Chairawan menyinggung, penggunaan kata sambung 'dan' yang menurutnya saling berkaitan antara satu dan lainnya.
"Misal anda mengatakan di situ ada Wati padahal Wati tidak ada, artinya anda benar atau bohong?. Silakan simpulkan, bukan saya yang jawab," kata Chairawan yang pernah memimpin Tim Mawar.
Jawaban Tempo
Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso menegaskan, penulisan berita berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Budi pun menjelaskan alasan redaksi Tempo menggunakan subjek subjek Tim Mawar dalam berita tersebut. Menurutnya, hal itu bersumber dari hasil wawancaranya dengan salah satu bekas anggota Tim Mawar yakni Fauka Noor.
"Sebenernya Tim Mawar ini cara komunikasi kita mendekatkan siapa si Fauka, kalau kita nulis Fauka kan siapa ini? gitu. Jadi itu jelas bahasa jurnalistik kita," jawab Budi dalam kesempatan yang sama.
Budi menambahkan, penempatan subjek Tim Mawar, juga tidak mengartikan Tim Mawar dalam korelasi negatif. Penyematan kata 'dan', justru dipakai sebagai pemisah antara satu dengan lainnya.
"Kita tidak menulis secara negatif (soal) Tim Mawar, bukan Tim Mawar di balik kerusuhan, atau Tim Mawar dalang kerusuhan, kita frasenya (menggunakan) dan, itu kita jelaskan," jelas Budi.
Budi pun meyakinkan kepada Dewan Pers bahwa medianya telah melakukan verifikasi berimbang kepada para pihak sampai akhirnya menggunakan Tim Mawar sebagai subjek judul.
"Kami sodorkan beberapa dokumen bukti yang mendukung proses jurnalistik kita, termasuk juga sudah wawancara Pak Chairawan. Beliau mengatakan tidak mau namanya disebutkan dan dikutip jadi kita hormati," jelas Budi.
Budi berharap, permasalahan ini bisa selesai di Dewan Pers. "Kalau dari prosedur MOU Dewan Pers dan kepolisian mestinya sengketa pers selesai di Dewan Pers. Karena itu prosedurnya mudah-mudahan selesai di Dewan Pers," tutur Budi.
Advertisement
Mediasi
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan dari kedua pihak. Menurutnya, Dewan Pers akan melakukan rapat pleno yang hasilnya akan diputuskan pekan depan. Nantinya putusan itu akan dihadiri oleh sembilan anggota Dewan Pers.
"Sebenernya yang ingin dicapai adalah ada risalah penyelesaian. Apabila kedua belah pihak sepakat atas penilaian dalam pertemuan tadi, tapi ada satu hal yang tak dapat diputuskan di dalam proses mediasi," jelas Hendri.
Dewan Pers juga enggan berkomentar soal penggunaan subjek Tim Mawar sebagai judul dalam pemberitaan Majalah Tempo.
Menurut Hendri, pihaknya masih mengkaji dan menggelar rapat pleno lanjutan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
"Itu masih menjadi persoalan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak istilah Tim Mawar. Tapi secara umum hasil pertemuan akan kami nilai rekomendasi," tutup Hendri.