Pansus Rapat Paripurna Tentukan Wagub DKI Jakarta Pada 22 Juli 2019

Sudah 10 bulan jabatan Wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundur diri untuk mengikuti Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2019, 18:53 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Liputan6.com, Jakarta - Panitia khusus (pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah mengagendakan sekaligus rapat paripurna pertama dan kedua pada 22 Juli 2019 guna menentukan pendamping Anies Baswedan.  

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki pada mekanisme pemilihan.

"Nah mereka (pansus) besok mungkin ada kunker lagi ke Semarang setelah itu melaporkan lagi, ya kita laksanakan di Juli nanti," tutur Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, saat ini, calon yang dimajukan sebagai Wagub DKI adalah Ahmad Syaikhu dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Agung Yulianto dari fraksi partai Gerindra. Kedua calon akan dihadirkan dalam rapat.

Rapat ini akan menjadi penentu diterima atau tidaknya kedua nama calon Wagub DKI Jakarta tersebut. Selain itu, tata tertib pemilihan juga akan dirampungkan di rapat.

"Cara pemilihannya, pola pemilihannya, nanti kuorum dan tidak kuorum itu bagaimana nanti di situlah, nanti pesertanya ada yang hadir dan enggak hadir," dia mengakhiri.


Ikuti Peraturan Pemerintah

Ilustrasi Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, proses pemilihan sebenarnya hanya perlu mengacu pada peraturan pemerintah (PP) yang sudah ada. Demikian pula dengan tata tertib pemilihan.

"Ini kan proses, panja (panitia kerja) itu tugasnya adalah memilih dari yang sudah ditetapkan 2 orang itu. Itu kan ada PP-nya kita ngikutin PP itu. Jadi tidak boleh panja itu menganulir kira-kira apa yang ditetapkan oleh PP,” tuturnya.

Kecuali, lanjut dia, ada halangan tetap yang menyebabkan calon harus diganti oleh partai pengusung.

Sebelumnya, 10 bulan jabatan Wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundur diri untuk mengikuti Pilpres 2019. Sandiaga mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018 lalu.

Sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masa kerja panitia khusus paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan perda, atau paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan perda.

Artinya, pansus Wagub DKI Jakarta harus menyelesaikan tugas sebelum November 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya