Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kata 'Keluarga Miskin'.
Hal itu terkait pemasangan stiker di depan rumah para penerima Program Keluarga Harapan atau PKH. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH oleh Kemensos.
Advertisement
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat menjelaskan, tidak diperbolehkannya penggunaan kata 'Keluarga Miskin' merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum.
"Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum serta pemasangan stiker atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT. Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata 'Keluarga Miskin' menjadi 'Keluarga Prasejahtera'," ujar Harry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, pemasangan stiker atau cat label dengan tulisan 'Keluarga Miskin', dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat martabat keluarga penerima manfaat.
"Selain itu dapat berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial dalam masyarakat," kata Harry.
Harry pun mengimbau, kepada Dinas atau Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten dan Kota menyosialisasikan surat edaran dari Kemensos ini di daerahnya masing-masing.
"Bagi daerah yang sudah terlanjur melakukan penempelan stiker dan atau cat label tersebut, diharapkan dapat mengganti isi tulisan dimaksud dan melaksanakannya secara konsisten," pungkas Harry.