Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan napi kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Namun, tidak semua narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, napi akan dipindahkan ke lapas yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah itu, jika tak taat aturan saat dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Advertisement
"Harus kita seleksi, enggak semua napi kasus korupsi itu dipindahkan penahanannya ke sana," kata Alex di kantor Ombudsman RI, Selasa (18/6/2019).
"Dia (Ditjen Pemasyarakatan) mau naruh di mana itu kan kewenangan mereka. Kan kami mengusulkan napi-napi yang bandel yang sering keluar," jelas Alex.
Dia menuturkan, ini untuk membuat para napi kasus korupsi di Sukamiskin jera. Namun, lanjut dia, itu hanya usulan KPK. Bukan permintaan resmi.
"Itu supaya apa? Memberikan efek jera. Untuk napi-napi lain supaya enggak meniru hal yang sama. Kan begitu. Tapi, kembali lagi itu menjadi kewenangan Ditjen PAS. KPK hanya menyarankan, mengusulkan," ujarnya.
Tagih Ditjen PAS
Sebelumnya, 15 Juni 2019 lalu, Jubir KPK, Febri Diansyah mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan agar menjalankan rencana perbaikan sistem pengelolaan lapas yang pernah disusun bersama KPK.
Perbaikan itu disusun bersama setelah KPK membongkar praktek suap di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein karena disangka menerima suap dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah untuk mendapatkan izin keluar lapas dan fasilitas mewah.
Febri berharap Ditjen PAS bisa mengimplementasikannya. "Jika masyarakat masih menemukan narapidana berada di luar lapas dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Febri waktu itu.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement