Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 54 kilogram sabu yang disembunyikan di pulau tidak berpenghuni, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu sebelum bulan puasa.
Advertisement
"Dari hasil ini kita analisa jaringan. Kemudian kita kembangkan pada akhirnya 1 Juni 2019, hasil pengembangan 10 Mei 2019, dimana ada sindikat internasional yang akan membawa narkoba, dibawa ke sebuah pulau," tutur Eko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut Eko, pengintaian di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang tidak berpenghuni itu dilakukan oleh penyidik selama dua minggu. Mereka menyamar sebagai wisatawan yang berminat memancing dan travelling ke pulau-pulau kecil.
"Sabtu 1 Juni 2019, satgas mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di pulau. Oleh timsus dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya berangkat ke Pulau Alang Bakau," jelas dia.
Di Pulau Alang Bakau, penyidik menemukan dua buah tas besar dikubur dalam tanah yang ditandai dengan sebuah pasak kayu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 54 kilogram.
"Kemudian didalami, keterangan tersangka Indra bahwa dia diperintah oleh bandar bernama Dullah. Dia DPO, Warga Negara Indonesia yang tinggal di Johor, Malaysia," kata Eko.
Proses penyelundupan sabu itu menggunakan trik kapal ke kapal atau ship to ship pada malam hari melalui pelabuhan tikus di Johor, Malaysia. Indra mendapatkan upah Rp 40 juta dalam upayanya memasukkan narkoba ke Indonesia.
"Tugas si Indra ini pemegang dan penyimpan sabu di pulau," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Buru Mister X
Sementara itu, pengungkapan selundupan narkoba pada 10 Mei 2019 yang menjadi titik pengembangan kasus sabu di pulau terpencil dilakukan di Dumay, Riau. Penyidik menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu dan dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Polisi meringkus tersangka atas nama Nasril Bin Nazarudin di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, Riau.
"Setelah penggeledahan awal, ada 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Yang bersangkutan ini diperintah oleh orang yang disebut ATI 6, ini dia DPO. Diperintahkan untuk mengambil tas berisi sabu dan ekstasi di pos ronda pelabuhan tikus wilayah Dumai," beber Eko.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan ternyata masih ada satu orang lagi yang disebut sebagai Mister X. Dia berperan sebagai orang yang meletakkan barang di pos ronda pelabuhan tikus tersebut dan kini berstatus DPO.
"Sindikat narkotika ini memang akan melakukan operasinya secara terputus begitu. Satu dengan yang lain tidak akan saling kenal dan tahu. Yang naruh barang Mister X, yang merintah Nazarudin itu ATI 6," Eko menandaskan.
Dari rangkaian kasus tersebut, total Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan selundupan sabu sebanyak 63 kg dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Advertisement