3 Konsekuensi yang Diterima Setya Novanto Usai Tepergok Pelesiran

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto tepergok tengah pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung. Hal ini berbuntut panjang.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Jun 2019, 08:04 WIB
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto kini menghuni Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, usai tepergok tengah pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jawa Barat.

Jumat, 14 Juni 2019, pria yang akrab disapa Setnov ini bersama seorang perempuan berkerudung yang belakangan diduga sebagai istrinya. 

Pelesiran bukan lagi menjadi hal baru bagi mantan Ketua DPR ini meski statusnya sebagai tahanan.  

Sebelumnya, Setya Novanto pernah pula muncul di restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, akhir April 2019 lalu.

 

Agar Novanto kapok, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memindahkannya ke Rutan Gunung Sindur. Rutan tersebut sebenarnya dirancang untuk napi terorisme.

Pemindahan mantan Ketua DPR RI itu ke sana dimaksudkan untuk memberi efek jera. Selain itu, ada konsekuensi lain yang diterimanya. 

Berikut konsekuensi yang harus diterima Setya Novanto menurut catatan Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pindah ke Rutan yang Lebih Ketat Penjagaannya

Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memindahkan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Yasonna, dengan pengamanan yang ketat di Rutan Gunung Sindur, diharapkan Setya Novanto tak dapat keluar lagi dari tahanan.

"Itu bukan apa, untuk high risk, untuk sementara kita tempatkan di situ. Orang tanya, kenapa high risk ya, itu high risk gimana mau melarikan diri," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Hal serupa juga diungkap oleh Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta. Dengan menempatkan Setya Novanto di pengamanan maksimum diharapkan mantan Ketua DPR ini tak lagi melanggar tata tertib selama menjalani masa pidananya.

"Pertimbangannya adalah Lapas Gunung Sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum, one man one cell, diharapkan Setnov (Setya Novanto) tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/6/2019).


Keluarga Dilarang Kunjungi

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selama menempati Lapas Gunung Sindur, Bogor, Setnov ditempatkan seorang diri di Blok A kamar 1.4. Pria yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu juga dipantau kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) selama 24 jam.

Kepala Rutan Kelas II Gunung Sindur, Agus Salim mengatakan, ruang tahanan yang ditempati Setnov memiliki tingkat keamanan cukup tinggi. Setiap sel terpasang CCTV, sehingga gerak-gerik napi yang ada di dalam tahanan tersebut mudah terpantau petugas.

"Tingkat keamanan sel tahanan yang ada di rutan ini high risk, karena penghuninya didominasi napi teroris. Ada 350 CCTV yang memantau gerak gerik napi," kata Agus, Selasa (18/6/2019).

Tak hanya itu, Setnov juga dilarang dikunjungi oleh siapapun selama satu bulan, sekalipun istri maupun kerabat dekatnya. Larangan besuk itu terhitung sejak Setnov mrndekam di Rutan Gunung Sindur.

"Larangan ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap beliau," ujar Agus. 


Kemungkinan Tak Dapat Remisi

Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, dari masa hukuman yang sudah dijalaninya dan tak berstatus sebagai justice collaborator (JC), Setya Novanto masih belum bisa mendapatkan remisi.

"Pak Setnov itu pidananya 15 tahun, pertama belum waktunya, kedua belum ada JC. Jadi pemberian remisi memang Pak Setnov belum waktunya dapat," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, dia memberi sinyal perbuatan Setnov sekarang bisa menjadi pertimbangan, jika nanti masa remisinya sudah masuk.

Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Ketua DPR RI itu, dipandang tak berkelakuan baik. Di mana, salah satu syarat mendapatkan remisi, kelakuannya dinilai baik.

"Kalau sudah waktunya, seorang napi dapat remisi adalah berkelakuan baik. Tentunya dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa dikatakan tidak berkelakuan baik," kata Ade.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya