BKD Bantah Anies Tambah Penghasilan Lewat Keputusan Gubernur

Menurutnya, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 18 Jun 2019, 23:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalaman dengan pegawai Pemprov saat menggelar halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir membantah bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah penghasilan lewat Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019.

Menurutnya, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarangen dengan tunjangan hari raya Idul Fitri," tukas Chaidir saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Menurutnya, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," dia mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya